JAKARTA, KOMPAS.com - Warga eks Kampung Bayam terpaksa urunan bensin genset demi mendapatkan aliran listrik di Kampung Susun Bayam (KSB).
Aliran listrik dibutuhkan terutama oleh anak sekolah yang harus mengerjakan pekerjaan rumah setiap malam.
“Ya berupaya kami. Sekarang tanpa ada listrik, ya kami ada genset. Dengan keterbatasan ekonomi, kami patungan. Iya, swadaya warga. Inilah di sini, sangat miris,” kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon (45) saat kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Paksa Masuk ke Kampung Susun Bayam, Warga: Darurat
Biasanya, genset tersebut beroperasi mulai dari pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB atau sampai bensin habis.
Bukan hanya listrik, warga eks Kampung Bayam yang berhuni di KSB ini juga mengaku kesulitan air bersih.
“Dulu kami ambil dari WC komunal. Tapi, sama keamanan JIS tidak diperbolehkan. Bahkan, kami tampung di ember saja, ditumpahkan. Akhirnya di sebelah barat itu ada air keran di dekat proyek, kami pergunakan itu,” ujar Furqon.
Adapun, sebanyak 64 kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam memaksa masuk dari pelataran ke hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: 64 Keluarga Paksa Tempati Kampung Susun Bayam
Mereka yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani itu mulai memasuki hunian KSB pada 28 November setelah beberapa bulan terakhir, yakni 13 Maret 2033, tinggal di pelataran.
Kelompok Tani Kampung Bayam berbeda dengan sejumlah warga eks Kampung Bayam yang telah direlokasi dari tenda darurat mereka yang berdiri di depan Jakarta International Stadium (JIS) ke Rusunawa Nagrak.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan belum memberikan izin kepada warga yang saat ini disebut telah menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Kami menegaskan bahwa, hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Jakpro Tak Bisa Toleransi Warga yang Tempati Kampung Susun Bayam Tanpa Izin
Saat ini, Jakpro tengah mencari konsep pengelolaan yang matang dan legal untuk hunian Kampung Susun Bayam.
Iwan berharap, warga tak memaksakan kehendak untuk tinggal di Kampung Susun Bayam tanpa adanya keputusan dari pihak berwenang.
"Kalau menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI. Tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya," ucap Iwan.
Menurut Iwan, 642 keluarga telah mendapat biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
"Kami, Jakpro itu sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan warga eks Kampung Bayam," kata dia.
Baca juga: Jakpro Belum Beri Izin Warga Tempati Kampung Susun Bayam
Dengan begitu, Jakpro tidak menoleransi tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan Kampung Susun Bayam secara ilegal.
"Ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi oleh pihak berwenang terkait atas adanya pelanggaran aturan yang terjadi," ucap Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.