Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, Olisa mengaku melakukan tindak penganiayaan lantaran merasa kesal terhadap korban.
"Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena pelaku kesal terhadap korban. Dia (korban) ada ucapan-ucapan yang negur pelaku, sehingga pelaku merasa kesal," kata Zain saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Setelah ditegur, Olisa yang berada di dalam mobil berupaya menarik korban, tetapi gagal.
Baca juga: Kesal Ditegur, Alasan Pesepak Bola Ouseloka Tampar Pria hingga Gendang Telinga Korban Pecah
Dia kemudian keluar dari mobilnya lalu menampar korban sebanyak dua kali tepat di telinga kiri.
"Pelaku menampar ke arah telinga korban sehingga telinga korban ada cedera di situ, ada luka," ucap Zain.
Zain mengatakan, polisi telah menetapkan Olisa sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, Olisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, tersangka sudah kami tempatkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucap Zain.
(Tim Redaksi: M Chaerul Halim, Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.