Untuk 17 narapidana lainnya, mereka mendapatkan remisi khusus (RK) II atau dapat langsung bebas karena sudah selesai menjalani masa pidana hukumannya di lapas.
Ibnu berharap 17 narapidana yang hari ini dapat menghirup udara bebas dapat merubah perilakunya, sehingga bisa diterima kembali dengan baik di kehidupan bermasyarakat.
"Diharapkan dapat mengimplementasikan pembinaan-pembinaan yang didapat di rutan dan lapas," ucap Ibnu.
"Ini juga memotivasi warga binaan agar dapat dengan tekun mengikuti program pembinaan," tutur Ibnu lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rutan dan Lapas di Jakarta Kelebihan Kapasitas, Penghuninya Hampir 3 Kali Lipat dari Daya Tampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.