Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD yang Berlarut-larut, Kini Ada Insiden Salah Ketik Surat

Kompas.com - 03/01/2024, 08:24 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, berlangsung berlarut-larut.

Ada atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan yang berlangsung pada 3 Desember 2023 itu, belum juga diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat.

Pada Jumat (29/12/2023), Bawaslu Jakarta Pusat sempat akan menyampaikan keputusan akhir kasus yang menyeret putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

Namun, hal tersebut urung dilakukan karena pihaknya menemukan fakta terbaru. Mereka kemudian memanggil Gibran untuk diperiksa pada Selasa (2/1/2024) siang.

Baca juga: Bawaslu Tetap Selidiki Kasus Bagi-bagi Susu di CFD meski Gibran Tak Hadiri Pemeriksaan

"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dikutip Rabu (3/1/2024).

"Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia.

Mangkir pemeriksaan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto mengatakan, pasangan calon presiden Prabowo Subianto itu seharusnya diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, Gibran tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait kegiatannya di area CFD Jakarta.

Baca juga: TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus Besok Terkait Bagi-bagi Susu Gratis

Pantauan Kompas.com, sampai pukul 17.00 WIB, Gibran ataupun perwakilannya tak hadir ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat di Jalan Awaluddin, Tanah Abang.

Bawaslu Jakarta Pusat juga tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Gibran.

“Ya enggak tahu (kenapa tidak hadir). Kalau mangkir ya terlalu inilah (kasar). Mungkin beliau juga sibuk,” ucap Dimas kepada wartawan, Selasa.

Atas dasar itu, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan ulang pemeriksaan Gibran menjadi Rabu (3/1/2024).

Dalih tak terima surat

Beberapa jam sebelum agenda pemeriksaan berlangsung, Gibran menyatakan belum menerima surat pemanggilan yang dimaksud Bawaslu Jakarta Pusat.

Baca juga: Tunjukkan Bukti, Bawaslu Tegaskan Sudah Kirim Surat Pemanggilan Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD

Senada dengan Gibran, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga mengaku tidak menerima fisik surat panggilan untuk pemeriksaan 2 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.

“Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Aminuddin Ma'ruf.

Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran.

"Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," ucapnya Selasa kemarin.

Merespons pernyataan TKN dan Gibran, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sejak 29 Desember 2023.

Buktikan pengiriman surat pemanggilan

Dimas mengungkapkan, terdapat dua surat yang dilayangkan, salah satunya dikirim ke salah satu kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.

“Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ungkap Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa.

Sambil menunjukkan bukti tanda terima pengiriman surat, Dimas menegaskan bahwa surat panggilan Gibran diterima oleh seseorang bernama Riki di kantor tersebut.

Namun, Dimas tidak mengetahui secara pasti sosok bernama Riki itu, maupun jabatannya di TKN Prabowo-Gibran.

“Enggak tahu ini tanda terimanya tertulis atas nama Riki, ketua TKN,” ucap Dimas.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat juga mengirimkan surat panggilan untuk 2 Januari 2023 ke kediaman Gibran di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

“Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kami kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kami kirim,” kata Dimas.

Salah ketik jadi alasan ketidakhadiran

Pada Selasa malam, pihak TKN seolah menarik keterangan sebelumnya yang menyatakan belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman mengakui bahwa surat tersebut telah diterima oleh jajarannya pada 30 Desember 2023.

Namun, jadwal pemeriksaan Gibran yang tertulis dalam surat panggilan itu adalah 2 Januari 2023, bukan 2 Januari 2024.

“Surat pertama tanggal 29 Desember 2023 diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 WIB diterima di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman lantas mengeklaim bahwa TKN lah yang menyarankan kepada Gibran untuk tidak memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terlebih dahulu. Sebab, surat panggilan itu dianggap cacat secara formil.

"Ini suratnya. Jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini. Dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," ungkap Habiburokhman mengatakan.

"Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," ucap Habiburokhman.

Penyelidikan tetap berlanjut

Bawaslu Jakarta Pusat tidak mempersoalkan ketidakhadiran Gibran dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2024.

Sebab, kata Dimas, penyelidikan dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta tetap akan berjalan.

“Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” tegas Dimas.

Menurut Dimas, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mau memaksa Gibran hadir dan memberikan keterangan.

Bawaslu akan langsung mengkaji segala informasi yang telah didapatkan untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, jika Gibran kembali tak hadir pada pemeriksaan selanjutnya.

“Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak. Kami tidak bisa maksa juga,” kata Dimas.

Adapun keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya.

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com