Polisi telah menangkap H atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah bukti menunjukkan H bersalah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,” tutur dia.
Adapun perilaku bejat yang dilakukan H terbongkar setelah korban bercerita kepada sepupunya, F, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Alasan Ayah Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan, Bernafsu Lihat Korban Tidur
Kini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H terhadap S juga telah dilaporkan F dan ayah kandung korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2023.
Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP. Polisi menjerat H dengan pasal berlapis.
Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.