JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebutan frasa "Lord Luhut" sempat dipermasalahkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengaku jengkel saat ia disebut sebagai lord oleh aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di dalam sebuah podcast.
Hal itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Lord Luhut Bukan Hinaan
"Saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," kata Luhut.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai penggunaan kata 'Lord' dapat memiliki makna negatif, yang mana bisa bermakna tuan, raja, atau penguasa tertinggi.
Majelis hakim turut menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Menurut majelis hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik.
Majelis hakim menilai, perkataan "Lord" yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online.
Baca juga: Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut, Fatia: Kemenangan Tidak Sampai di Sini...
"Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata 'Lord Luhut' sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim.
"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata 'lord' pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," lanjutnya.
Baca juga: Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut Lord: Hanya Guyonan Netizen
Luhut sebelumnya mengakui belum pernah melaporkan pihak yang menyebutnya "Lord", sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Haris-Fatia.
Hal itu disampaikan Luhut saat hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Saat itu, Luhut mengatakan bahwa ia tak tahu siapa yang mengawali istilah "Lord" kepada dirinya.
Luhut mengaku pernah mendengar istilah itu. Namun, berbeda konteks dengan kasus Haris-Fatia.
"Ya sebenarnya saya tidak laporkan karena menurut saya tidak satu konteks seperti ini yang menuduh saya sesuatu," jawab Luhut, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Poin Pembelaan Haris Azhar dalam Sidang: Isi Podcast Hasil Riset, Diksi Lord Luhut Positif
Luhut berujar, ia melaporkan Haris dan Fatia ke polisi karena kedua aktivis itu menuding dirinya terlibat dalam permainan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Jadi, laporan itu tak semata-mata soal sebutan lord.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Nabilla Ramadhian, Muhammad Naufal, Irfan Maullana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.