JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap selebritas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) atas penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/1/2024).
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ibra Azhari pertama kali ditangkap tahun 2000 dan divonis dua tahun penjara atas kepemilikan narkoba. Kemudian, polisi menangkapnya pada 2003 karena mengonsumsi kokain dan ekstasi.
Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005 lalu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Di tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu.
Ia ditangkap lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Pejaten, Jakarta Selatan karena terlibat kasus narkoba pada 2019 lalu.
Baca juga: Polisi Sebut Ibra Azhari Sering Konsumsi Narkoba bersama Sang Kekasih
Dalam kasus terbaru, Ibra ditangkap bersama sang kekasih yakni Nandya Natasha (52) di apartamen Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram, serta satu paket alat isap sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut, dan menyita satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai serta satu timbangan digital dari kediaman Nandya.
"Kemudian (ditemukan) lima butir obat keras jenis alprazolam dan satu set alat isap sabu," imbuh dia.
Usai ditangkap, aktor layar lebar itu dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari, Bermula Saat Polisi Incar Penjual dan Pengedar Narkoba
Rupanya, penangkapan Ibra bermula ketika penyidik mengincar pengedar dan penjual narkoba.
"Kami mengamankan pengedarnya, yang membeli, menggunakan, atau ikut menjualkan narkotika. Pada saat itulah ada saudara IBR (Ibra) dalam proses penangkapan. Jadi tidak menyasar langsung kepada IBR," kata dia.
Menurutnya, penyidik mendapatkan informasi berkait transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Setelahnya, penyidik menangkap Ibra dan NDY.
Ibra mengaku membeli barang haram itu dari penjual berinisial ADR (27) seharga Rp 200.000. Narkoba dikamuflase dengan dibungkus menggunakan kemasan parfum dan dijual secara daring.
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum. Dikirim melalui jasa kurir, dan menggunakan jasa pengiriman online," papar Syahduddi.
Baca juga: Polisi Buru Bandar yang Pasok Narkoba ke Ibra Azhari
Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ditemukan 10,93 gram sabu di kontrakan tersebut.