JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan selebritas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (53) bermula dari penyelidikan polisi terkait penjual dan pengedar narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi usai penyidik menangkap empat tersangka yang terdiri dari Ibra, NDY (52), ADR (27), dan RIZ (24).
"Sebenarnya kami dalam pengungkapan kasus narkotika ini concern kepada para pengedar dan penjual narkotika," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Berulang Kali Konsumsi Narkoba, Ibra Azhari Terancam Dihukum Lebih Berat
"Kami mengamankan pengedarnya, yang membeli, menggunakan, atau ikut menjualkan narkotika. Pada saat itulah ada saudara IBR (Ibra) dalam proses penangkapan. Jadi tidak menyasar langsung kepada IBR," imbuh dia.
Syahduddi menjelaskan, penyidik mulanya mendapatkan informasi berkait transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Setelahnya, penyidik menangkap Ibra dan sang kekasih, NDY di apartemen kawasan Tangerang Selatan, Kamis (4/1/2024).
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu," jelas dia.
Baca juga: Ibra Azhari Beli Sabu Rp 200.000 yang Dikemas di Bungkus Parfum
Dari kediaman NDY, polisi juga menyita satu plastik klip kecil sabu sisa pakai, timbangan digital, lima butir alprazolam dan satu set alat isap sabu.
Usai ditangkap, aktor layar lebar itu dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.
Kepada polisi, Ibra mengaku membeli barang haram itu dari tersangka ADR seharga Rp 200.000.
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum. Dikirim melalui jasa kurir, dan menggunakan jasa pengiriman online," papar Syahduddi.
Penyidik pun menangkap ADR dan RIZ yang berperan sebagai kurir sabu di rumah kontrakan kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ditemukan 10,93 gram sabu di kontrakan tersebut.
"Kemudian ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram," tutur Syahduddi.
Selain itu, ditemukan kertas coklat berisi ganja seberat 4,26 gram, alat isap sabu, korek gas, timbangan digital dan ponsel.
"Pengakuan saudara ADR, narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO," ungkap dia.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Motif Ibra Azhari Konsumsi Sabu, Polisi: Ada Permasalahan Rumah Tangga