JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan fakta-fakta kasus penganiayaan beberapa warga di Boyolali, Jawa Tengah, oleh oknum TNI.
Sejauh ini, LPSK telah mengidentifikasi tujuh korban, yaitu berinisial DIF, YW, PAR, SA, ADI, LUF, dan JIP. JIP adalah anak Ketua DPRD Boyolali.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memastikan, penganiayaan warga oleh oknum TNI di Boyolali tak ada hubungannya dengan kampanye pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Peristiwa ini, dalam temuan kami, tidak ada hubungannya dengan kampanye salah satu paslon. Bahwa para korban adalah pendukung salah satu paslon, iya, tetapi yang menjadi stimulusnya adalah penggunaan knalpot tidak standar," kata Edwin dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: LPSK: Anak Ketua DPRD Boyolali Jadi Korban Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI
Para korban diduga dianiaya dalam waktu berbeda.
"Mereka menjadi korban ketika mereka sedang berjalan perorangan, bukan konvoi, bukan rombongan. Kemudian, knalpot ini yang memancing peristiwa penganiayaan itu terjadi," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, ketujuh korban tidak menuntut restitusi.
Restitusi adalah uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana.
"Para korban sejauh ini tidak ada yang menuntut restitusi. Itu dari pihak kuasa hukumnya. Kalaupun korban mau ajukan, ya tidak masalah. Itu hak korban, restitusi dari pelaku, tapi sejauh ini belum ada," jelas Edwin.
Baca juga: LPSK Temui Korban yang Diduga Dianiaya Oknum TNI di Boyolali
Edwin dan timnya sudah melakukan investigasi ke lokasi penganiayaan dan bertemu tujuh korban untuk mendalami perkara ini.
Sejauh ini, ada enam oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Korban berinisial JIP belakangan diketahui adalah anak Ketua DPRD Boyolali.
"Korban inisial JIP ini mahasiswa, ayahnya adalah pengurus partai di PDI-P Boyolali. Bapaknya itu adalah Ketua DPRD Boyolali," ujar Edwin.
Saat kejadian, JIP ditelepon oleh ayahnya untuk memantau situasi di sekitar lokasi penganiayaan.
"Ketika dia ambil gambar di situ, tentara langsung menghampirinya dan menganiaya JIP. Kemudian, oknum terduga pelaku membawanya masuk ke dalam markas," tutur Edwin.
JIP mengalami luka di hidung dan memar pada wajah setelah dianiaya pelaku.
Kini LPSK berharap kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI bisa diproses secara transparan dan berkeadilan.
"Penindakannya, kami harapkan akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Korban sudah jadi korban, jangan dicari kesalahannya, kasus ini problemnya penganiayaan, bukan lainnya," ungkap Edwin.
Baca juga: LPSK Pastikan Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali Tidak Menuntut Restitusi
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap warga Boyolali terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali, pada 30 Desember 2023.
Awalnya, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain bola voli sekira pukul 11.19 WIB. Mereka mendengar suara berisik yang berasal dari arah lampu merah.
Merasa kesal dengan suara knalpot motor yang bising, beberapa oknum TNI diduga mengejar, menangkap, dan menganiaya ketujuh warga tersebut.
Pada hari yang sama, orangtua korban berinisial ADI melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Denpom IV Surakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.