Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan, anggota yang terlibat dalam penangkapan bakal diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur penanganan saat petugas mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ucap Syahduddi dalam keterangan tertulis.
Dia memastikan, anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan akan diperiksa secara objektif.
Baca juga: Nasib Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
Selain itu, mereka juga dibebastugaskan sementara sebagai penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," tutur Syahduddi.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Diduga, sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.