Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Tajam soal Cara Polisi Tangkap Saipul Jamil, Tidak Profesional hingga Mirip Premanisme Jalanan

Kompas.com - 11/01/2024, 12:00 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

Oleh sebab itu, Poengky menegaskan, penyidikan harus merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia berpandangan, penyidik harus berhati-hati saat menangkap terduga pelaku.

"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.

Pertontonkan arogan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, polisi melanggar prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) saat menangkap Saipul Jamil.

Baca juga: Pengamat: Polisi Langgar SOP dan Pertontonkan Sikap Arogan Saat Tangkap Saipul Jamil

“Dalam video kasus penangkapan SJ tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Bahkan, dia berpandangan tindakan polisi yang menangkap Saipul Jamil di jalur busway tersebut berujung pada aksi premanisme.

“Aksi anggota kepolisian dalam video penangkapan Saipul Jamil menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme,” ungkap Bambang.

“Di mana aparat melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan,” tambah dia.

Bambang menjelaskan, penangkapan dan penahanan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. SOP penangkapan diatur dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

Dalam Perkap tersebut ada dua jenis penangkapan, yakni pada Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

Merujuk Pasal 71, Saipul Jamil dan asisten yang berada di dalam mobil tidak sedang bertransaksi narkoba seperti yang dituduhkan. Bambang mengatakan, petugas bisa melakukan razia sesuai Perkap dan dilakukan secara sopan serta humanis.

“Dalam video penangkapan SJ tersebut, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukan atribut kepolisian. Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” jelas dia.

Baca juga: Kompolnas Bakal Surati Kapolda Metro Minta Penangkapan Saipul Jamil Dievaluasi

Sementara bila merujuk Pasal 72, penangkapan dianggap tidak sesuai karena seharusnya penyidik memiliki bukti-bukti terlebih dahulu.

Perkara itu pun harus melalui proses pemanggilan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih, Saipul Jamil bukan residivis atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Aksi-aksi penangkapan dengan cara preman seperti itu semuanya tak bisa dibenarkan karena menjauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com