Usai menyiramkan air keras, DJ melanjutkan aksinya dengan memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
Hal itu pada akhirnya mengakibatkan korban ambruk akibat mendapat banyak luka.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.
Setelah menyerang korban dengan beringas, DJ melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun, pelarian DJ tak berlangsung lama lantaran anggota Polsek Kramatjati berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.30 WIB.
Usai diamankan, polisi menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun karena perbuatannya.
Baca juga: Pedagang Semangka di Kramatjati Tewas Dibunuh, Warga Terkena Cipratan Air Keras
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Leonardus.
(Tim Redaksi: Vincentius Mario, Tito Dirhantoro (Kompas.tv) Nursita Sari, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Deni Muliya (Kompas.tv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.