"Itu kalau dinominalkan, kerugian saya Rp 30 jutaan," tutur Sudarto.
Adapun Utomo dibacok usai melayani pembeli, Senin sekitar pukul 00.10 WIB. Tak berselang lama, pelaku yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban.
Setelah itu, pelaku memukuli korban dan membacoknya dengan celurit. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 04.00 WIB.
DJ kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB. Kini, DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kepada polisi, DJ mengaku membunuh Utomo karena cemburu istrinya diduga selingkuh dengan korban.
Baca juga: Pedagang Semangka di Kramatjati yang Supel Itu Kini Tewas di Tangan Kenalan karena Masalah Asmara...
DJ dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Nabilla Ramadhian, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.