JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas pria berjaket polisi di lokasi penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat menyebutkan, pria tersebut merupakan anggota Polsek Kalideres.
Padahal, Saipul dan sang asisten, yakni Steven, kala itu ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora.
"Sudah kami dapatkan (informasi) bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polsek Kalideres atas nama Bripda ABP," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Buntut Panjang Penangkapan Ugal-ugalan Saipul Jamil: Warga Sipil Ditangkap, 3 Polisi Menanti Sanksi
ABP berada di lokasi karena kebetulan melintas di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024). Saat itu ABP melihat kericuhan di lokasi kejadian.
“Sehingga dengan naluri kepolisiannya, turun dan ikut membantu rekannya untuk mengamankan orang-orang yang terlibat dalam perkara tindak peredaran narkoba itu," ungkap Syahduddi.
Dalam video yang beredar, tampak pria berjaket hitam dengan tulisan ‘POLISI’ di punggungnya ikut mengamankan Saipul.
Syahduddi pun sebelumnya menyebut bakal menyelidiki sosok pria berjaket polisi, pria berjaket hitam, dan berjaket marun.
Baca juga: Kompolnas: Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan
Polisi kemudian menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) karena ikut-ikutan meringkus Saipul Jamil.
Kedua pelaku juga memukul Steven lantaran terserempet mobil.
"Dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang bersangkutan, diserempet dan ditabrak oleh pelaku (Steven)," jelas Syahduddi.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," lanjut dia.
Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dalam pengaruh narkotika, Steven mengemudikan mobil secara ugal-ugalan ketika dikejar polisi hingga menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Menanti Kepastian Hukum Polisi yang Dibebastugaskan Gara-gara Tangkap Saipul Jamil
Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.
“Pada saat kejadian, tersangka I menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah marun," papar dia.
I menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya. Setelah peristiwa terjadi, polisi menangkap RP dan I, Sabtu (6/1/2024) di Pesing, Jakarta Barat.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.