JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan terhadap aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Rizki Agus Saputra (26), memasuki babak baru.
Dalam perkembangan penanganan kasus yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang, satu dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah oknum TNI AU berinisial Praka RA. Per 9 Januari 2024, ia ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Kuasa hukum korban, Zainur Ridlo mengungkapkan, Praka RA ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: 2 Pelaku Masih Buron, Kuasa Hukum Nilai Kasus Pengeroyokan Aktivis KAMMI Masih Mandek
"Penahanan masih belum penetapan terpidana. Penahanan dalam konteks penyidikan, tetapi status pelaku sudah tersangka," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Zainur menuturkan, penahanan berdasarkan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun, durasi penahanan bisa diperpanjang 30 hari jika dirasa tidak cukup untuk menyelesaikan penyidikan dan melengkapi berkas.
Usai dua hal tersebut dilakukan, pelimpahan perkara akan dilakukan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma ke Oditurat Militer.
Dalam aksi pengeroyokan, ada dua pelaku lainnya yang diduga warga sipil. Naum, baru satu yang identitasnya diketahui.
Berdasarkan penyelidikan pihak Satpom Lanud Halim Perdanakusuma, ia adalah Y.
Praka RA dan Y saling kenal. Penyidik dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma memberi tahu Zainur, mereka memiliki hubungan.
Namun, penyidik tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah Praka RA dan Y berhubungan sebagai teman atau keluarga.
"Mereka menyampaikan ada hubungan, tapi tidak bisa disampaikan lebih lanjut kalau penyidikan dari Polres Metro Jakarta Timur juga tidak dilakukan," tutur Zainur.
Polres Metro Jakarta Timur terlibat dalam menangani kasus Rizki karena Y dan satu pelaku lainnya diduga warga sipil.
Sementara satu orang lainnya yang juga warga sipil masih belum diketahui identitasnya.