JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan terhadap aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Rizki Agus Saputra (26), memasuki babak baru.
Dalam perkembangan penanganan kasus yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang, satu dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah oknum TNI AU berinisial Praka RA. Per 9 Januari 2024, ia ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Kuasa hukum korban, Zainur Ridlo mengungkapkan, Praka RA ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: 2 Pelaku Masih Buron, Kuasa Hukum Nilai Kasus Pengeroyokan Aktivis KAMMI Masih Mandek
"Penahanan masih belum penetapan terpidana. Penahanan dalam konteks penyidikan, tetapi status pelaku sudah tersangka," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Zainur menuturkan, penahanan berdasarkan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun, durasi penahanan bisa diperpanjang 30 hari jika dirasa tidak cukup untuk menyelesaikan penyidikan dan melengkapi berkas.
Usai dua hal tersebut dilakukan, pelimpahan perkara akan dilakukan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma ke Oditurat Militer.
Dalam aksi pengeroyokan, ada dua pelaku lainnya yang diduga warga sipil. Naum, baru satu yang identitasnya diketahui.
Berdasarkan penyelidikan pihak Satpom Lanud Halim Perdanakusuma, ia adalah Y.
Praka RA dan Y saling kenal. Penyidik dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma memberi tahu Zainur, mereka memiliki hubungan.
Namun, penyidik tidak mengungkapkan lebih lanjut apakah Praka RA dan Y berhubungan sebagai teman atau keluarga.
"Mereka menyampaikan ada hubungan, tapi tidak bisa disampaikan lebih lanjut kalau penyidikan dari Polres Metro Jakarta Timur juga tidak dilakukan," tutur Zainur.
Polres Metro Jakarta Timur terlibat dalam menangani kasus Rizki karena Y dan satu pelaku lainnya diduga warga sipil.
Sementara satu orang lainnya yang juga warga sipil masih belum diketahui identitasnya.
Namun, Zainur menduga bahwa pelaku yang masih misterius ini mengenali Praka RA dan Y.
"Kami menduga mereka bertiga saling kenal. Tapi motifnya apa, tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan ke korban, masih belum diketahui," terang Zainur.
"Ini yang pihak korban ingin pastikan, karena tidak ada perselisihan di jalan. Langsung saja terjadi pemukulan oleh tiga orang itu secara bersama-sama terhadap korban," sambung dia.
Baca juga: Sudah Sebulan, Motif Pengeroyokan Aktivis KAMMI Belum Terungkap
Identitas pelaku lainnya masih misterius. Akan tetapi, ciri-cirinya telah dikantongi penyidik dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Wajahnya terpampang jelas dari tiga rekaman kamera CCTV yang diperoleh mereka.
Untuk keperluan penyidikan, Zainur tidak mengungkapkan lebih lanjut ciri-ciri pelaku.
Namun, informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik di Polres Metro Jakarta Timur.
"Wajahnya gampang untuk dicari, cuma masalahnya, apakah kepolisian mau bekerja dengan serius atau tidak untuk mengungkap pelaku ini," kata Zainur.
Sebab, sejak laporan terhadap dua terduga warga sipil ini dibuat di Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2023, belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Ini yang menjadi masalah. Di Polres, mereka seperti tidak bekerja. Padahal, kami sudah kasih informasi," ungkap Zainur.
Lebih lanjut, penyidik dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma juga terbuka dengan pemberian informasi ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Polres tinggal koordinasi dengan Satpom Lanud, minta data-data termasuk soal Y karena dia sudah diperiksa. Maksud saya, Polres tinggal minta data ke sana untuk panggil Y, kan enak. Tapi sampai sekarang belum dilakukan," tegas Zainur.
Menurut dia, pihak Polres Jakarta Timur baru memberitahukan kepada dirinya bahwa akan berkoordinasi dengan Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Namun, dia tidak mengetahui bagaimana progres koordinasi tersebut.
"Karena secara resmi, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyelidikan kepada kami," ungkap Zainur.
"Artinya, penyelidikan sampai sekarang belum dilakukan. Harapan kami, Polres segera memproses penyelidikan dengan cepat agar perkara naik ke tahap penyidikan," tegas dia.
Selain itu, Y pun masih belum diketahui apakah sudah dipanggil untuk diperiksa atau belum.
Jika belum, Zainur menganggap polisi melakukan pembiaran lantaran Y masih berkeliaran dengan bebas.
"Itu kan menjadi masalah dalam proses penegakan hukum. Sudah jelas-jelas tindak pidana terpenuhi, tapi proses (penyelidikan) tidak berjalan," ucap Zainur.
Penanganan perkara yang menimpa Rizki sudah berjalan sebulan.
Namun, motif dan penyebab pengeroyokan masih belum diketahui meski melibatkan dua instansi sekaligus.
"Dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma belum memberikan keterangan soal motif," ungkap Zainur.
Ia menuturkan, motif dan penyebab pengeroyokan yang ditafsirkan oleh orang-orang adalah perselisihan di jalanan.
Namun, ia menegaskan, dua poin itu masih menjadi misteri. Sebab, pihak korban tidak mengetahui isi berita acara perkara (BAP) milik Praka RA.
"Soal perselisihan memang ada keterangan dari Denpom Jaya II Cijantung, tapi itu sebelumnya (berkas perkara dilimpahkan ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma)," jelas Zainur.
"Tapi, dari Satpom Lanud Halim Perdanakusuma belum memberi keterangan. Sampai sekarang tidak menyampaikan penyebab terjadinya pengeroyokan," imbuh dia.
Sementara dari Polres Metro Jakarta Timur, belum ada keterangan terkait motif lantaran belum memeriksa Y.
Baca juga: Identitas Warga Sipil yang Keroyok Aktivis KAMMI Masih Misteri, tetapi Ciri-ciri Sudah Dikantongi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.