Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Waktu Dekat, APK Semrawut di Jaktim Akan Ditertibkan

Kompas.com - 19/01/2024, 15:16 WIB
Nabilla Ramadhian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara serampangan.

"Perapian APK akan tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan dan mitigasi akibat pemasangan yang kurang baik," kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik ketika dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Penertiban akan dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Saat ini, peserta Pemilu 2024 dan tim Liaison Officer (LO) dimediasi untuk merapikan sendiri APK yang pemasangannya sudah melanggar aturan, serta membahayakan keselamatan masyarakat. 

Baca juga: Banyak APK Dipasang Sembarangan di Jaktim, Bawaslu: Kami Sudah Sosialisasi

Sebab, ada banyak titik yang sebetulnya dilarang, tetapi tetap digunakan oleh para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) untuk memasang APK.

Beberapa di antaranya adalah baliho dan spanduk caleg yang dipasang di pagar pemisah jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor kawasan Jakarta Timur.

Kemudian di sepanjang flyover Pondok Kopi arah Duren Sawit menuju Cakung dan sebaliknya, serta pagar Taman Salak Condet.

Bahkan, tiang penyangga Halte Masjid di Taman Salak Condet dipenuhi stiker caleg.

"Waktu pelaksanaannya (penertiban APK) secara menyeluruh atau serentak. Masih dikoordinasikan di Posko Bersama Pemilu 2024," terang Willem.

Terkait kabar bahwa penertiban bakal dilakukan pada Jumat malam, Willem belum dapat memberi kepastian.

"Kami informasikan (akan memulai penertiban) setelah ada kepastian melalui instruksi dari Bawaslu DKI Jakarta siang ini," pungkas dia.

Sebagai informasi, lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023. 

Baca juga: Polemik APK di Jakarta: Sudah Kuno, Langgar Aturan dan Membahayakan Pula

Keputusan itu menegaskan, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

KPU juga melarang pemasangan APK di banyak tempat. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lalu halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingking Casis Bintara Nyaris Putus

Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingking Casis Bintara Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com