DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi inisial (KRA) di kontrakan Depok, rupanya sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal.
Sebelum memerkosa dan membunuh KRA yang merupakan kekasihnya sendiri, Argiyan telah dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan terhadap dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Wira mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024).
Hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," kata Ade.
Ade mengatakan, hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro depok juga dibenarkan bahwa ada laporan kasus persetubuhan anak yang ditangani Restro Depok.
Wira mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan. Hal ini diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
Baca juga: Polisi Temukan Banyak Konten Porno dalam Ponsel Pembunuh Mahasiswi di Depok
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.
Berkaitan dengan tindak pemerkosaan yang dilakukan Argiyan, penyidik masih mendalami apakah video porno yang disimpan melatarbelakangi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.