DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pernah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap N (anak di bawah umur) dan NH (23) pada 3 dan 4 Januari 2024.
Namun, Argiyan tak kunjung diamankan usai dilaporkan sampai akhirnya ia memerkosa dan membunuh KRA pada Kamis (18/1/2024).
Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap Argiyan di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Ulah Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno di Ponsel
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan alasan belum bisa menangkap Argiyan usai dilaporkan dua kali atas dugaan pemerkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, dua laporan itu masih diselidiki pihak kepolisian.
Namun, penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sulit ditangkap sebelum memerkosa dan membunuh KRA.
“Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena pelakunya sendiri cukup licin. Di mana, pelaku sempat kabur ke luar daerah,” kata Wira di kantornya, Senin (22/1/2024).
Menurut Wira, Argiyan memerkosa dan membunuh KRA dalam pelariannya.
Baca juga: Baru Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Depok yang Juga Perkosa Korban Lain, Polisi: Pelaku Cukup Licin
Sementara ini, polisi masih mendalami dua kasus pemerkosaan sebelumnya.
"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain, untuk mengetahui motif tersangka ini melakukan perbuatannya," jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa dua laporan tersebut diambil alih Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengungkapkan hal senada.
Baca juga: Amarah Keluarga dan Tetangga pada Pembunuh Mahasiswi di Depok: Marahi Pelaku dan Minta Hukuman Mati
Made menyebut, tersangka sering kabur dan berpindah tempat. Kendati begitu, ia mengaku belum mengetahui di mana saja lokasi Argiyan bersembunyi.
“(Satuan) Reskrim bilang, sulit dilacak keberadaannya, berpindah tempat. Kemungkinan (berpindah) di luar Depok juga bisa, karena terakhirnya kabur ke Pekalongan ditangkapnya, kasus pembunuhan,” ucap Made.
Made menyampaikan, alasan Argiyan mendekati N dan NH hanya sebatas asmara. Dengan begitu, pelaku bisa mengencani korbannya.
“Hanya asmara saja mungkin ya, si pelaku mendekati korban dengan modus keterikatan secara asmara. Karena enggak ada yang diambil barang-barangnya,” papar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Ade, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Deretan Fakta Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Depok
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena memerkosa dan membunuh KRA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(Tim Redaksi: Isnaya Helmi (Kompas.tv), Zintan Prihatini, Gading Persada (Kompas.tv), Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.