Polisi menetapkan dua tersangka berinisial A alias Oma (52) dan D (18).
Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk dijual ke pelanggan lewat MiChat.
"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).
Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.