Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga sudah memberikan fasilitas berupa Rusun Nagrak, Jakut untuk bisa ditempati oleh eks warga Kampung Bayam.
Namun, eks warga Kampung Bayam disebut mengeluh karena lokasi rusun yang terlalu jauh.
"Saya sudah mendengarkan keluhannya itu, mungkin di Nagrak jauh. Nah, kalau ditanya waktunya masih satu tahun, iya. Mohon sabar, kita bangun yang terbaik," tutur Heru.
Terkait rencana pembangunan rusun baru di Tanjung Priok, Eks warga Kampung Bayam menilai, hal itu tidak masuk akal dan hanya membuang anggaran.
Baca juga: Mau Dibuatkan Rusun Baru oleh Heru Budi, Eks Warga Kampung Bayam: Keluar Anggaran Lagi? Ini Ngaco!
"Sekarang mengeluarkan anggaran lagi? Ini sudah ngaco. Yang dimaksud ini untuk apa? Izin kan sudah jelas untuk warga Kampung Bayam," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45), Rabu.
Fuqron menilai kebijakan membangun hunian baru itu seharusnya diperuntukkan bagi warga Jakarta yang belum memiliki tempat tinggal.
Menurut Fuqron masih banyak warga Jakarta yang memerlukan tempat tinggal. Fuqron berharap Heru Budi tidak membawa-bawa nama Kampung Bayam sebagai bagian dari rencana tersebut.
"Memang DKI Jakarta warganya Kampung Bayam doang? Ada Kampung Walang, Kampung yang di belakang ITC itu. Mereka juga harus dilayakkan. Berpuluh tahun mereka mencari kepastian hunian," jelas Fuqron.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Baca juga: Berharap Jakpro Cabut Laporan, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Kriminalisasi Kami...
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
(Tim Redaksi: Muhammad Isa Bustomi, Jessi Carina, Dionisius Arya Bima Suci, Ferdinand Waskita Suryacahya (TribunJakarta.com), Vincentius Mario, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.