Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Mereka tergabung dalam kelompok Enjoy Rebo.
Mereka tidak terlibat dalam pembacokan yang membuat tangan DSS putus.
Namun, para pelaku yang berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) ini terlibat dalam penyiksaan terhadap korban.
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Pelaku lainnya FAA, berstatus DPO. Perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.