Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Remaja yang Tangannya Putus akibat Tawuran di Pasar Rebo, Tangisi Nasib Cita-citanya Jadi Polisi

Kompas.com - 01/02/2024, 08:20 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib cita-cita DSS (18), korban tawuran yang tangannya putus di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berada di ujung tanduk.

Pasalnya, DSS dalam waktu dekat ini disebut bakal menjalani tes masuk Akademi Kepolisian (Akpol). DSS hanya bisa menyesali apa yang telah terjadi.

"Korban sudah sadar. Sudah bisa ngomong, 'maafin aku ya, Ma. Masa depanku hancur'," kata Deden (47), tetangga korban saat ditemui di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024) malam.

Baca juga: Tetangga: Korban Tawuran yang Tangannya Putus Bilang Maafin Aku, Ma, Masa Depanku Hancur...

Adapun kedua tangan DSS kena tebas saat terlibat tawuran bersama puluhan remaja di bawah Flyover Pasar Rebo, Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi melibatkan kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk. Korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran.

Masing-masing kelompok membawa celurit. Imbas tawuran itu, tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus.

Anak polisi

DSS rupanya ingin mengikuti jejak kedua orangtuanya. Menurut Deden, kedua orangtuan DSS merupakan anggota polisi.

"Ibunya berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), bapaknya AKBP juga," ucap Deden.

Meski sama-sama bekerja di instansi kepolisian, orangtua DSS bertugas di divisi yang berbeda.

Baca juga: Korban Tawuran yang Tangannya Putus di Flyover Pasar Rebo Dikenal Sopan dan Suka Futsal

Sampai saat ini, ayah dan ibu korban masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

Namun, Deden tidak mengetahui apakah keduanya masih bekerja sejak DSS menjadi korban tawuran atau tidak. Ia hanya mengetahui, kediaman korban kosong sejak Minggu (28/1/2024) pagi.

"Keluarga korban masih di RS Polri. Di rumahnya enggak ada orang. Sampai sekarang belum ada keluarganya yang pulang," tutur dia.

Dikenal sopan dan suka futsal

Deden menuturkan, DSS dikenal di lingkungan rumahnya sebagai sosok yang sopan dan pendiam untuk anak seusianya.

Menurut Deden, DSS terkadang baru kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, hal tersebut cukup jarang terjadi.

Baca juga: Disdik DKI Klaim Sudah Bolak-balik Sosialisasi Pencegahan Tawuran ke Sekolah

Setiap kali bertemu dengan Deden, korban selalu menyapanya. Hal serupa dikatakan oleh Riki (17), bukan nama sebenarnya, yang merupakan teman kecil korban.

"Anaknya pendiam dan enggak banyak tingkah, enggak tengil kalau pakai bahasa gaulnya," ujar Riki yang merupakan anak Deden.

Namun, Riki tidak tahu bagaimana tabiat DSS di luar lingkungan mereka. Deden melanjutkan, korban juga suka bermain futsal sebagai penjaga gawang.

DSS juga bertubuh tinggi dan besar sehingga memudahkannya menjaga gawang.

Operasi penyambungan tangan

DSS telah menjalani operasi penyambungan tangan. Operasi dilakukan untuk kedua tangannya yang ikut ditebas pelaku tawuran lainnya.

Kini, DSS masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Berdasarkan keterangan Deden, DSS sudah sadar usai dibius untuk operasi penyambungan tangan.

Baca juga: Disdik DKI Bakal Cabut KJP Plus Pelajar jika Terlibat Tawuran di Pasar Rebo

Deden sudah menyambangi RS Polri Kramatjati, tempat DSS dirawat, Selasa (30/1/2024) malam. Namun, ia belum berani menemui korban secara langsung.

Deden masih mengkhawatirkan kondisi DSS yang sudah dikenalnya sejak lama. Deden merasa belum siap untuk menemui DSS dengan kondisinya saat ini.

Meski begitu, ia menyempatkan diri untuk mengobrol dengan keluarga korban. Berdasarkan keterangan mereka, alat bantu pernapasan yang sebelumnya dipakai DSS akan dilepas.

"Diajak ngobrol baru sekarang nyambung, kemarin-kemarin belum," ucap dia.

Kini, empat remaja yang diduga terlibat tawuran itu ditangkap, mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos

Mereka adalah AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16). Mereka berasal dari kelompok Enjoy Rebo.

Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Keempatnya ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com