"Sebaiknya Melki bisa ditunda dulu acara atau kegiatannya karena memang sudah terbukti bersalah kan," ungkap Bonanza.
Tidak hanya itu, Bonanza juga mengimbau kepada mitra atau pihak terkait acara-acara yang melibatkan Melki untuk segera mencabut "panggung" pelaku di depan publik.
Bonanza juga menyayangkan sikap Melki yang memiliki standar ganda terhadap isu kekerasan seksual. Menurut dia, Melki seharusnya mengerti terhadap advokasi dan isu kekerasan seksual.
"Dia tidak bisa mengindahkan perjuangan advokasinya dari awal," ungkap Bonanza.
Menghadapi kasus ini, Melki meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya. Melki menilai pengusutan kasusnya itu minim transparansi, janggal, dan tidak adil.
"Saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.
Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).
"Pada saat pemanggilan pertama, saya dimintai keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga, saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi atau mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI," ujar dia.
Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan. Ia merasa tidak ada ruang baginya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan memvalidasi bukti-bukti yang ada.
Melki berusaha menghargai proses investigasi dengan tidak pernah lari dari panggilan atau melalaikan kewajibannya.
Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang mengizinkan saya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis.
"Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.
(Tim Redaksi : Dinda Aulia Ramadhanty, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.