"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," tutur Boy.
Karena itu, pihaknya mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. 10 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor.
Sementara itu, Siskaeee ditahan selama 20 hari lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.