Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Tipis Siskaeee Usai 3 Jam Diperiksa Kesehatan Jiwanya di Mapolda Metro Jaya

Kompas.com - 01/02/2024, 14:01 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).

Tersangka kasus film porno itu diperiksa kesehatannya sekitar tiga jam, sejak pukul 10.15 WIB.

Dia tampak mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Siskaeee keluar dari Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya pukul 12.50 WIB dan dijaga oleh polisi wanita (polwan) menuju mobil polisi.

Tak ada kata yang diungkapkan Siskaeee saat wartawan memanggil namanya. Dia hanya tersenyum tipis, sebelum masuk ke mobil.

Baca juga: Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polda Metro: Hak Konstitusional Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ini merupakan pemeriksaan keempat Siskaeee terkait kondisi kesehatan jiwanya.

"Hari ini, Kamis, telah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa juga atau psikitari terhadap tersangka S," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya.

"Ini merupakan rangkaian proses pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Biddokkes," imbuh dia.

Biddokkes Polda Metro Jaya, kata Ade, telah melakukan pemeriksaan psikologi klinis Siskaeee pada 29-30 Januari 2024, kemudian pemeriksaan psikiatri pada Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Masih Periksa Kondisi Kejiwaan Siskaeee

Ade mengaku belum dapat mengungkapkan apakah tersangka bakal diperiksa kembali, karena masih menunggu hasil pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan dilakukan usai Siskaeee diduga mengidap gangguan jiwa.

Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, menyebutkan, kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.

Gangguan kejiwaan terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno.

"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ungkap Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa karena Kurang Kasih Sayang Orangtua

Boy mengaku belum mendapatkan bukti medis terkait kondisi kejiwaan Siskaeee. Sebab, tim kuasa hukum hanya mendapatkan informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.

"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," tutur Boy.

Karena itu, pihaknya mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. 10 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor.

Sementara itu, Siskaeee ditahan selama 20 hari lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com