"Pemprov DKI juga bisa membeli lahan milik masyarakat atau perusahaan untuk dibangunan gedung parkir umum," ucap Nirwono.
"Atau dikelola bersama bisa oleh pemilik lahan atau perusahaan berupa degung pakir umum," kata Nirwono lagi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bisa bekerjasama dengan pemilik gedung-gedung yang memiliki lahan parkir di sekitar stasiun untuk menyediakan lahannya jadi tempat parkir bersama.
Baca juga: Trotoar di Jalan Merdeka Sudah Bagus, Malah Dipakai Parkir Motor dan Lapak PKL
Belakangan, Dishub DKI meluruskan bahwa pungutan yang dibayar Kodir sebesar Rp 600.000 per bulan merupakan retribusi.
Menurut Syafrin, retribusi Rp 600.000 itu setiap bulan disetor melalui rekening pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI.
Syafrin mengatakan, pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi satuan pelaksana Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir.
Retribusi yang diterima petugas itu, ucap Syafrin, dilakukan apabila penyelenggara belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Adapun perizinan penyelenggaran parkir itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Baca juga: Pertokoan di Jalan Merdeka Bogor Tak Punya Lahan Parkir Memadai, Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Tumbal
Di sisi lain, Dishub juga mengacu pada Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
"Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub," kata Syafrin.
"Binaan Dishub itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," sambung Syafrin.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Vincentius Mario, Dzaky Nurcahyo, Rizky Syahrial,
Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)