Hal ini perlu disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta di tengah polemik penyediaan jasa parkir yang dianggap melanggar aturan.
Baca juga: Lapak Parkir Liar di Dekat Stasiun Disebut Langgar Aturan, Warga: Dishub Tolong Ngaca!
Meski sudah ada aturan resmi, Dishub harus memberikan kepastian untuk memberikan izin atau tidak kepada masyarakat yang punya lahan parkir.
"Dishub harus tegas untuk memberikan izin atau tidak, serta bebas biaya (gratis) atau ada biaya perizinan restribusi resmi dari Pemda DKI Jakarta," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Di sisi lain, kata Nirwono, Dishub juga perlu segera melakukan sosialisasi ketentuan terkait penyediaan jasa parkir yang menggunakan lahan pribadi.
"Serta sosialisasikan aturan hukumnya dengan jelas agar tidak terjadi pungli (pungutan liar), baik oleh oknum Dishub maupun pihak lainnya," ucap Nirwono.
Baca juga: Lapak Parkir Liar di Dekat Stasiun Disebut Langgar Aturan, Warga: Dishub Tolong Ngaca!
Hari (25), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan menilai, keberadaan tempat parkir tidak resmi disebabkan karena adanya permintaan.
“(Dishub) tolong berkaca dulu. Kenapa mereka bisa ada? Apa mungkin fasilitas resmi yang disediakan belum memadai? Atau lokasi parkiran yang terlalu jauh?” kata dia, Kamis.
Hari mencontohkan, tak sedikit warga yang bermukim di Setu Babakan dan sekitarnya yang memarkirkan kendaraan di lokasi tak resmi karena parkiran stasiun terlalu jauh.
Oleh karena itu, harus ada solusi dari Dishub jika pada akhirnya melarang tempat parkir non resmi beroperasi. Misal, membuat lahan parkir yang lebih mudah untuk dijangkau dari wilayah Jagakarsa.
Warga lain bernama Ifan (26) menilai, parkiran tak resmi bisa menjadi penyelamat bagi dirinya. Sebab, tak jarang parkiran resmi yang ada di stasiun kapasitasnya terlalu minim.
“Saya rasa parkiran liar di sekitar stasiun sangat membantu. Apalagi yang stasiunnya memiliki lahan parkir terbatas atau tak ada sama sekali,” ungkap dia.
Baca juga: Dishub DKI: Setoran Parkir Rp 600.000 Per Bulan di Dekat Stasiun Cakung untuk Retribusi
Ketersediaan lahan parkir kendaraan di dekat stasiun ataupun halte sebagai penunjang transportasi publik dinilai masih minim.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta getol mengkampanyekan penggunaan transportasi massal demi menekan polusi udara dan kemacetan Ibu Kota.
"Hal ini sebagai bentuk dukungan layanan kepada masyarakat untuk beralih naik transportasi publik," ungkap Nirwono.
Salah satunya adalah menyediakan gedung parkir umum di atas lahan milik pemerintah, misalnya Pemprov DKI atau Pemerintah Pusat yang berada di sekitar stasiun ataupun halte.