JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba senilai Rp 64 miliar dengan total 10 tersangka.
Polisi menangkap para tersangka dalam waktu yang berbeda. Pertama, tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba diringkus pada akhir Desember 2023.
Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka lainnya yang menjual puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, kasus penangkapan kurir narkoba jaringan internasional diumumkan pada akhir Desember 2023.
Penyidiknya menangkap tiga kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram.
"Nah, dari si LH (39) ini, penyidik menganalisis data dan informasi serta pendalaman, kemudian berhasil mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang akan diedarkan ke Jakarta oleh seorang laki-laki," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Dalami Peredarannya ke Kampung Boncos dan Ambon
Menurut rencana, transaksi itu akan berlangsung di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi di Kembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan satu orang laki-laki atas nama JF (39) dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu seberat sembilan kilogram," ungkap dia.
Kasus peredaran narkoba itu terus dikembangkan sampai akhirnya polisi menangkap enam tersangka lainnya dari TKP yang berbeda-beda, yakni DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28).
"Dari empat TKP yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti 27,5 kilogram sabu-sabu, 18.000 butir pil ekstasi, dan 26,7 kilogram ganja," kata Syahduddi.
Empat TKP itu adalah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Ada juga hotel di Jalan Sayuti, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan; dan ruang genset di hotel Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati
Syahduddi menuturkan, paket narkoba dari jaringan internasional yang siap diedarkan ke Jakarta itu diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Sumatera.
"Narkotika jenis sabu ini masuk melalui Malaysia, biasanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Aceh, Sumatera Utara dan juga Riau," ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, tiga provinsi tersebut kerap kali dijadikan sebagai pintu masuk peredaran narkotika dari luar negeri lalu didistribusikan ke wilayah sekitarnya.
"Termasuk pada kasus yang kami amankan di wilayah Pelembang, itu narkotika yang masuk dari wilayah Malaysia, kemudian dikirim masuk melalui pelabuhan yang ada di wilayah Dumai, Riau. Dari Dumai dibawa ke Palembang," ujar Syahduddi.
Motif para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional adalah kebutuhan ekonomi.
Mereka mau mengambil pekerjaan ini dengan bayaran yang menurut mereka menjanjikan.
"Dari pelaku-pelaku yang didapatkan, diberikan upah sebanyak Rp 100 juta untuk tiga orang. Ini memang dari hasil pendalaman pelaku mengedarkan narkotika ini semuanya karena motif ekonomi," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahduddi berjanji akan mendalami peredaran narkoba jaringan internasional ke Kampung Boncos dan Kampung Ambon.
"Ya kami akan mendalami ke arah sana (Kampung Boncos dan Kampung Ambon)," imbuhnya.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang sudah diselundupkan ini akan diedarkan ke wilayah Jakarta oleh tersangka LH, YL dan AM.
"Mereka (kurir narkoba) melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam jeriken plastik yang seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM," ucap Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.