JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Mereka diringkus di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
“Dari empat TKP yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti 27,5 kilogram sabu-sabu, 18.000 butir pil ekstasi, dan 26,7 kilogram ganja,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (2/2/2024).
Penangkapan terhadap tujuh tersangka ini merupakan buntut pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang sudah lebih diumumkan pihak kepolisian pada akhir Desember 2023 lalu.
Pada saat itu, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang siap diedarkan ke Jakarta untuk malam perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Nah, dari si LH (39) ini kemudian penyidik menganalisa data dan informasi serta pendalaman, kemudian berhasil didapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bogor yang akan diedarkan ke Jakarta,” ujar Syahduddi.
Berangkat dari hal tersebut, polisi mengamankan JR di sebuah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta barang barang sabu-sabu seberat sembilan kilogram.
Dari JR, polisi mengembangkan kasus dan mendapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti sabu-sabu yang disimpan di sebuah rumah, Jalan Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Di rumah tersebut (Pancoran), berhasil diamankan sabu-sabu seberat empat kilogram. Jadi, total untuk barang bukti sabu-sabu dari dua TKP yakni 13 kilogram,” ujar Syahduddi.
Berdasarkan pengungkapan di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan, penyidik mendapatkan informasi bahwa ada dugaan narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Riau dan akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
“Ada informasi para pelaku ini berada di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di salah satu hotel di wilayah Kota Palembang, penyidik berhasil mengamankan tiga orang pelaku atas nama ZF, AD, dan JM,” ungkap Syahduddi.
“Dari tiga orang pelaku ini, di dalam kamar hotel berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 14,565 gram dan 18.000 butir ekstasi. Yang informasinya bahwa barang-barang narkotika tersebut akan di kirim ke Jakarta,” tambahnya.
Baca juga: Polres Jakbar Sita 224 Kg Sabu Senilai Rp 412 Miliar dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Sementara itu, pada saat yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan satu orang tersangka di sebuah hotel di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram.
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga kurir narkoba jaringan internasional dan menyita barang bukti jenis sabu-sabu yang siap diedarkan ke Jakarta.
Ketiga tersangka yang merupakan laki-laki tersebut adalah LH (39), YL (48), dan AM (45). Mereka ditangkap di Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Selasa (19/12/2023).
“Melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam jeriken plastik yang seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka akan mengirim jeriken tersebut melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia melalui Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.