Farah menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, dokter mengidentifikasi tubuh korban yang basah dan tangan keriput.
"Ditambah kekurangan oksigen berupa bibirnya keunguan, kemudian kuku-kuku korban juga semuanya ungu, menunjukkan bahwa korban kekurangan oksigen berat," jelas Farah.
Baca juga: Tamara Tyasmara Sering Titipkan Dante ke Pacar Sebelum Sang Anak Tewas Dibenamkan
Dokter forensik kemudian mengotopsi jasad korban, usai ekshumasi atau pembongkaran makam. Kata Farah, ditemukan tumpukan air dalam sumsum tulang dan organ hati Dante.
"Kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan (pemeriksaan awal), korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," papar Farah.
Farah memastikan, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh putra Tamara Tyasmara itu. Korban juga tidak patah tulang, retak tulang, ataupun pendarahan.
Wira menuturkan, Tamara sering menitipkan putranya kepada Yudha yang merupakan sang kekasih.
"Perlu kami sampaikan bahwa korban itu sering dititip kepada tersangka karena merupakan sahabat daripada ibunya (Tamara)," terang Wira.
Tamara juga kerap menitipkan Dante untuk latihan renang bersama Yudha. Padahal, pelaku tak memiliki sertifikasi untuk melatih renang.
"Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang, demikian juga menyelam," terang Wira.
Meski Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka, motifnya membenamkan Dante masih misteri.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif tersebut.
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia)," ungkap Wira.
Baca juga: Polisi Sebut Yudha Arfandi Berulang Kali Cegah Dante ke Tepi Kolam Renang Saat Dibenamkan
Polisi juga mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut, bekerja dama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Apsifor.
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.