Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota "Geng Tai" di Binus School yang Rundung Juniornya Sudah Kelas 12, Ada yang Masih Usia Anak

Kompas.com - 21/02/2024, 12:35 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku perundungan bernama "Geng Tai" dari Binus International School Serpong adalah siswa kelas 12.

“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Namun, Rini belum merincikan berapa jumlah siswa yang diduga terlibat aksi perundungan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya ada yang masih masuk kategori usia anak.

Baca juga: Terkejutnya Hermawati Usai Tahu Warungnya Jadi Tempat Perundungan Geng Tai Binus School, Sebut Para Pelaku Anak Baik

“Beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak. Maka penanganannya perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rini.

Sementara untuk korban, lanjut Rini, adalah seorang siswa yang duduk di bangku kelas 11 sekolah swasta tersebut.

Perundungan dilakukan sesuai aktivitas belajar mengajar. Kejadian berlangsung di salah satu warung yang letaknya tak jauh dari sekolah.

“Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung dekat sekolah, tempat di mana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul,” kata Rini.

Baca juga: Warung Ibu Gaul Jadi Saksi Bisu Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Saat ini, diketahui satu orang anak korban kelas 11 (sebelas) mengalami perundungan dan kekerasan fisik,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian PPPA, kata Rini, tindak kekerasan yang dilakukan di antaranya pemukulan, penendangan, pengikatan dan penyudutan rokok, serta pendampingan.

“Dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” jelas Rini.

Rini menegaskan bahwa perundungan yang terjadi di Binus International School mengarah kepada pidana kekerasan terhadap anak.

Para terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 80 Juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Publik Diminta “Take Down” dan Tak Sebarkan Video Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” ungkap Rini.

Adapun untuk pelaku kategori anak, kata Rini, harus memperhatikan aturan dalam sistem peradilan anak agar hak-haknya tetap terpenuhi.

Sebagai informasi, kasus perundungan siswa di sekolah swasta itu mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa menceritakan kejadian yang diketahuinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com