Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota "Geng Tai" di Binus School yang Rundung Juniornya Sudah Kelas 12, Ada yang Masih Usia Anak

Kompas.com - 21/02/2024, 12:35 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, pelaku perundungan bernama "Geng Tai" dari Binus International School Serpong adalah siswa kelas 12.

“Sebagaimana yang sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, memang benar adanya aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 (dua belas) di bangku SMA,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Namun, Rini belum merincikan berapa jumlah siswa yang diduga terlibat aksi perundungan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa di antaranya ada yang masih masuk kategori usia anak.

Baca juga: Terkejutnya Hermawati Usai Tahu Warungnya Jadi Tempat Perundungan Geng Tai Binus School, Sebut Para Pelaku Anak Baik

“Beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak. Maka penanganannya perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Rini.

Sementara untuk korban, lanjut Rini, adalah seorang siswa yang duduk di bangku kelas 11 sekolah swasta tersebut.

Perundungan dilakukan sesuai aktivitas belajar mengajar. Kejadian berlangsung di salah satu warung yang letaknya tak jauh dari sekolah.

“Aksi tersebut dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung dekat sekolah, tempat di mana sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul,” kata Rini.

Baca juga: Warung Ibu Gaul Jadi Saksi Bisu Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Saat ini, diketahui satu orang anak korban kelas 11 (sebelas) mengalami perundungan dan kekerasan fisik,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kementerian PPPA, kata Rini, tindak kekerasan yang dilakukan di antaranya pemukulan, penendangan, pengikatan dan penyudutan rokok, serta pendampingan.

“Dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” jelas Rini.

Rini menegaskan bahwa perundungan yang terjadi di Binus International School mengarah kepada pidana kekerasan terhadap anak.

Para terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 80 Juncto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Publik Diminta “Take Down” dan Tak Sebarkan Video Perundungan “Geng Tai” Binus School Serpong

“Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun,” ungkap Rini.

Adapun untuk pelaku kategori anak, kata Rini, harus memperhatikan aturan dalam sistem peradilan anak agar hak-haknya tetap terpenuhi.

Sebagai informasi, kasus perundungan siswa di sekolah swasta itu mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa menceritakan kejadian yang diketahuinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com