Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Susatyo.
Enam dari 16 tahanan Kepolisian Sektor Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih melenggang bebas setelah kabur pada Senin lalu.
Mereka adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
Baca juga: 8 Tahanan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Paling Jauh Kabur ke Pekalongan
Sejauh ini, polisi telah menangkap 10 tersangka beserta Rizki Amelia yang membantu pelarian. Sedangkan, enam tahanan lainnya masih dalam proses pengejaran.
Delapan tahanan lainnya dikabarkan sudah ditangkap kembali dalam waktu tiga hari di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Masyarakat diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat 081280706629 jika mengetahui keberadaan tersangka.
Masyarakat bisa menghubungi call center Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat yakni 081280706629.
(Tim Redaksi : Xena Olivia, Jessi Carina, Tria Sutrisna, Baharudin Al Farisi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.