Karena sudah terlanjur ketahuan dan khawatir AZA mengadu ke Lina, DZ akhirnya gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Lina berharap agar kakak kandungnya diberi hukuman mati usai membunuh anaknya. Lina merasa sakit hati karena kakak kandungnya itu malah menjadi pelaku pembunuhan AZA.
“Kalau bisa dihukum mati, dihukum mati. Saya sih sudah enggak peduli ya, soalnya sudah sakit hati,” kata Lina.
Baca juga: Paman Bunuh Keponakan di Tanjung Priok, Pelaku Pukul Kepala Korban Pakai Bangku
"Walaupun dia saudara kandung, tapi dia juga tega kan sama anak saya. Jadi, ya sudah, kalau misalnya sekarang bisa dihukum mati, ya dihukum,” lanjutnya.
Meski begitu, Lina tetap menyerahkan proses hukum terhadap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Baharudin Al Farisi, Irfan Maullana, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.