Wira mengatakan, adegan ini penting untuk menjerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha Arfandi.
"Ini penting sebagai bahan nantinya kami mempertimbangkan dalam penerapan pasal. Khususnya dalam penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkap Wira.
Polda Metro Jaya telah meminta bantuan ahli yang berperan melakukan pemeriksaan digital terhadap rekaman kamera CCTV maupun ponsel milik tersangka.
"Kemarin kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) ahli gestur ataupun gerak tubuh. Sehingga dari serangkaian pelaksanaan tersebut kami pada kesempatan siang ini melaksanakan rekonstruksi," ujar Wira.
Baca juga: Hadiri Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Tak Kuasa Menahan Tangis
Di sisi lain, polisi juga akan melibatkan ahli lainnya, yakni ahli pidana, ahli dari laboratorium, hingga ahli dari kedokteran forensik.
Total, ada 12 adegan yang diperagakan Yudha di Mapolda Metro Jaya dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi adegan dimulai dengan Yudha yang mengajak Dante untuk berenang. Tersangka menghubungi Tamara agar membawa Dante ke rumahnya.
Polisi berharap rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang.
Dari 102 adegan di kolam renang, terdapat 69 adegan, yang mana tersangka sebanyak 12 kali menenggelamkan korban.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dante, Pacar Tamara Tyasmara Peragakan Adegan Tenggelamkan Korban di Kolam Renang
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.