Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yudha Arfandi Bantah "Browsing" soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante, tapi Polisi Punya Bukti...

Kompas.com - 29/02/2024, 09:12 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).

Total ada 115 adegan yang diperagakan oleh tersangka, yakni Yudha Arfandi (33). Dari total adegan tersebut, ada 102 adegan dilakukan di kolam renang.

Yudha diduga sempat berselancar di internet untuk mencari tahu soal kamera CCTV sebelum menenggelamkan Dante di kolam renang.

Baca juga: Beda Ekspresi Tamara Tyasmara dan Dimas Angger Saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Dante di Kolam Renang

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di tengah rekonstruksi kasus kematian Dante digelar.

Atas tuduhan mencari informasi soal CCTV yang ada di kolam renang sebelum tenggelamkan Dante, kata Wira, Yudha membantah.

Terkuak pada adegan ke-13

Wira awalnya menyebut rekonstruksi awal di rumah tersangka Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara ada 12 adegan.

Adegan ke-2 hingga ke-12 memperlihatkan momen Yudha Arfandi janjian dengan Tamara Tyasmara melalui WhatsApp.

Tamara mengantarkan Dante ke rumah tersangka sebelum ia pergi lagi ke lokasi syuting. Rekonstruksi tidak dilakukan di rumah Yudha, tetapi di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

Hingga pada adegan ke-12, Yudha Arfandi bersama dengan Dante dan anak perempuannya, MMA (6), berangkat menuju ke kolam renang.

Kemudian ada adegan tambahan yakni adegan ke-13 saat Arfandi mengecek keberadaan kamera CCTV di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Kita lanjut ke adegan ke-13 yaitu pada jam 15.11 WIB, tersangka Yudha Arfandi browsing dan mengakses CCTV kolam renang dengan menggunakan HP," kata polisi melalui pengeras suara seperti dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu.

Pada adegan ke-13 itu, Yudha duduk di kursi depan penumpang. Ia terlihat memegang ponselnya saat dalam perjalanan menuju ke lokasi.

Namun, menurut Wira, adegan tersebut dibantah oleh tersangka.

Baca juga: Polisi Gunakan 2 Boneka dalam Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara

Padahal, pada kenyataannya, sambung dia, Yudha mengakses atau melakukan browsing untuk mencari CCTV yang ada di kolam renang, Ini diketahui berdasarkan pemeriksaan analis digital.

"Ini kita kami buktikan dengan pemeriksaan analis digital, yang mana pada adegan ke-13, yaitu pukul 15.11 WIB, tersangka YA mem-browsing dan mengakses CCTV kolam renang palem dengan menggunakan HP-nya," terang dia.

Wira mengatakan, adegan ini penting untuk menjerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha Arfandi.

"Ini penting sebagai bahan nantinya kami mempertimbangkan dalam penerapan pasal. Khususnya dalam penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkap Wira.

Libatkan ahli pidana dan bahasa tubuh

Polda Metro Jaya telah meminta bantuan ahli yang berperan melakukan pemeriksaan digital terhadap rekaman kamera CCTV maupun ponsel milik tersangka.

"Kemarin kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) ahli gestur ataupun gerak tubuh. Sehingga dari serangkaian pelaksanaan tersebut kami pada kesempatan siang ini melaksanakan rekonstruksi," ujar Wira.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Tak Kuasa Menahan Tangis

Di sisi lain, polisi juga akan melibatkan ahli lainnya, yakni ahli pidana, ahli dari laboratorium, hingga ahli dari kedokteran forensik.

Total, ada 12 adegan yang diperagakan Yudha di Mapolda Metro Jaya dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi adegan dimulai dengan Yudha yang mengajak Dante untuk berenang. Tersangka menghubungi Tamara agar membawa Dante ke rumahnya.

Polisi berharap rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang.

Dari 102 adegan di kolam renang, terdapat 69 adegan, yang mana tersangka sebanyak 12 kali menenggelamkan korban.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dante, Pacar Tamara Tyasmara Peragakan Adegan Tenggelamkan Korban di Kolam Renang

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com