Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi.
Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.
Baca juga: ART Yunita Menyambi Jadi Pemandu Karaoke Usai Gasak Uang Majikan
Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.
Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya.
“Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami garing ke Mapolsek Pancoran,” pungkas Sujarwo.
Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.