Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba-coba PIN Pakai Tanggal Lahir, ART di Jaksel Keruk Rekening Majikannya Rp 73,9 Juta

Kompas.com - 05/03/2024, 12:20 WIB
Larissa Huda

Editor

Tak berselang lama, saat Yunita masih berada di luar rumah, muncul notifikasi pada ponsel korban bahwa telah terjadi transaksi penarikan uang sebesar Rp 7.000.000.

Padahal, ketika itu korban tidak melakukan transaksi apapun. Karena curiga, Aljufri bertanya pada ART-nya itu. Alhasil, ia menemukan uang tunai kurang lebih Rp 5.000.000.

Baca juga: ART Yunita Menangis Sesenggukan, Menyesal Bobol Rekening Majikan

Kabur dari rumah majikan

Yunita tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap basah oleh sang majikan. Saat itu, pelaku langsung meminta maaf dan memohon-mohon supaya tak melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku berjanji untuk mengganti uang yang dicurinya dalam waktu dekat.

“Pas ketahuan, dia janji mau balikkin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Habib Muhammad Aljufri.

Namun, janji tersebut ternyata bualan belaka. Sebab, Yunita langsung kabur dari rumah sang majikan keesokan harinya.

"Jadi kami sampaikan ke dia untuk mengembalikan uangnya keesokan harinya, tapi enggak tahunya dia malah kabur,” imbuh Habib Muhammad Aljufri.

Baca juga: Bobol Rekening Majikan, ART Yunita Takut Gunakan Uang Hasil Curian

Kabur dan jadi pemandu karaoke

Sujarwo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah usai aksinya diketahui sang majikan.

Dari Jakarta, Yunita mulanya bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten. Setelah itu, bersembunyi di tempat rekannya yang ada di Bandar Lampung.

Terakhir, ia kembali ke Jabodetabek dan bermukim di Bekasi. Selama di Bekasi, Yunita mulai mencari beberapa pekerjaan setelah bersembunyi terus-menerus.

Ia kemudian mendapatkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Bekasi.

Namun, tak berselang lama bekerja, Yunita diringkus Unit Reskrim Polsek Pancoran saat berada di tempat kerja barunya.

“Dia mengaku baru beberapa hari kerja di sana saat kami tangkap. Pelaku lalu kami giring ke Mapolsek Pancoran,” pungkas Sujarwo.

Kini, Yuni telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com