JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus tewas usai terjatuh dari lantai 19 apartemen kawasan Karang Tengah, Tangerang, karena didorong.
Hal itu diketahui usai penyidik mendalami kasus pembunuhan oleh Dal Joong Kim, warga negara (WN) Korea Selatan tersebut.
"Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya, bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," ungkap Rovan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Polisi: WN Korsel yang Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang Tak Akui Perbuatannya
Penyidik juga menemukan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan Fattah dan Dal Joong Kim masuk ke unit apartemen bersama.
"Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919 dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut," ucap Rovan.
Peristiwa ini bermula ketika korban dan saksi menjemput tersangka dari rumah detensi imigrasi (rudenim) menuju kafe. Di kafe itu, Dal Joong Kim sempat bertengkar dengan temannya yakni Hendar perihal rokok.
"Setelah kembali dari kafe mereka berempat menuju ke apartemen yang mana tersangka K dan korban F naik ke unit 1919 pada pukul 02.09 WIB," ujar Rovan
"Tujuh menit kemudian korban ditemukan terjatuh dari balkon unit 1919 ke lantai dua, dan ditemukan sudah meninggal dunia oleh sekuriti," imbuh dia.
Baca juga: WN Korsel Pembunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang Sempat Cekik Teman Dalam Mobil
Rovan memyebut, sekuriti apartemen sempat mendobrak pintu unit namun dihalangi oleh pelaku. Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah sekuriti.
Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas. Polisi kemudian menangkap tersangka. Namun, hingga kini polisi belum membeberkan motif Dal Joong Kim membunuh Fattah.
"Sampai saat ini pelaku tidak mengakui membunuh. Keterangan pelaku bahwa korban memang tidak ada di kamarnya," terang Rovan.
Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: WN Korsel Pembunuh Petugas Imigrasi Sempat Ribut Masalah Rokok dengan Temannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.