Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Diduga Alami Psikotik, Kriminolog: Penderitanya Bebas dari Tanggung Jawab Hukum

Kompas.com - 09/03/2024, 16:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan bahwa penderita psikotik tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatan pidananya.

Hal ini merupakan jawaban mengenai seorang ibu di Bekasi inisial SNF (26) yang membunuh anak kandungnya, AAMS (6), dengan 20 kali tusukan menggunakan pisau dapur saat sang buah hati tertidur pulas.

“Terlepas dari mana pun yang terjadi, psikotik skizofrenia dan psikotik paranoid, maka secara hukum, seorang yang mengalami psikotik, itu sebetulnya bebas dari tanggung jawab hukum,” kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Ibu di Bekasi Bunuh Anak dengan 20 Kali Tusukan, Kriminolog: Gejala Umum Penderita Psikotik

Adrianus menyampaikan, penderita psikotik tidak dapat dijerat dengan hukum karena mereka tidak bisa mengontrol dirinya sendiri.

Terlebih, penderita psikotik sangat berbeda dengan orang yang mengalami gangguan jiwa jenis disorder, gangguan jiwa neurosis, hingga seksual disorder.

“Dia (penderita psikotik) unlable, dia tidak bertanggung jawab secara hukum, karena dia tidak bisa mengontrol dirinya sendiri,” ungkap Adrianus.

Berdasarkan analisa, Adrianus menduga SNF menderita psikotik.

Setidaknya, kata Adrianus, ada dua jenis psikotik, yakni skizofrenia dan paranoid.

Ia menjelaskan, skizofrenia adalah psikotik yang pada dasarnya berbicara soal keterbelahan jiwa.

Baca juga: Gelagat Aneh Ibu yang Tusuk Anaknya di Bekasi: Tiba-tiba Ada di Bandara dan Tak Terlihat Penyesalan

“Pada saat membunuh anaknya, itu dia tengah menjadi the self yang bukan ibu itu. Jadi, the self yang muncul pada saat ibu itu membunuh, bukanlah the self yang sama dengan the self-nya seorang ibu,” ujar Adrianus.

“Nah, maka, biasanya ketika the self yang membunuh itu sudah pergi, kesadarannya timbul, dan yang muncul the self sebagai ibu, maka kemudian dia menyesal, nangis-nangis, dan kaget bahwa dia membunuh anaknya,” lanjutnya.

Sementara itu, psikotik paranoid adalah ketika penderita mempunyai waham curiga.

Adrianus mengungkapkan, penderita psikotik paranoid sangat mudah diintervensi oleh faktor eksternal berupa suara, dorongan-dorongan yang didengar atau dimengerti oleh dirinya sendiri.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah yang Dibunuh Ibu Kandung di Bekasi, Ditusuk 20 Kali Pakai Pisau Dapur

“Di mana, dorongan itu atau suara-suara itu ada dua. Pertama, bisa mengajak yang bersangkutan untuk membunuh atau yang kedua mengatakan bahwa 'itu orang yang akan membunuhmu, maka kamu harus bunuh duluan',” ujar Adrianus.

“Jadi, yang pertama, suara itu mengatakan bahwa ‘itu obyek yang bisa kamu bunuh’. Nah, kedua, bicara soal, 'itu obyek yang akan membunuhmu, maka kamu harus dahulukan (membunuh)',” tutur Adrianus menambahkan.

Kendati demikian, seseorang yang menderita psikotik paranoid tak akan menyesal setelah mengikuti instruksi suara-suara tersebut yang berujung pembunuhan.

“(Penderita) merasa puas akibat telah mengikuti suara-suara tadi. Kalau saya dengar dari pemberitaan, maka kelihatannya, ibu itu ketika diinterogasi kepolisian, itu tidak menunjukkan rasa menyesal, tidak menunjukkan rasa sedih bahwa dia telah membunuh anaknya,” kata Adrianus.

“Maka, dan juga katanya, saya juga baca di berita mana itu, bahwa ibu itu mendengar suara-suara yang memintanya untuk membunuh. Maka, dengan kata lain, kelihatannya, dibandingkan dengan psikotik skizofrenia, maka yang lebih tepat yang terjadi pada ibu itu adalah psikotik paranoid,” pungkasnya.

Pembunuhan di Bekasi

AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Bekasi Sempat Ingin Pergi ke Suatu Tempat karena Panggilan

AAMS diduga merupakan korban pembunuhan dari ibunya, SNF.

Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.

SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com