Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, Polisi: Bergagah-gagahan Supaya Terkenal

Kompas.com - 15/03/2024, 20:42 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan motif tiga kelompok gangster melakukan aksi tawuran sembari "perang" kembang api di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Hasil dari pemeriksaan motif mereka ini menunjukan kekuatan, gagah-gagahan, supaya mereka terkenal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).

Firdaus mengatakan, tiga kelompok gangster itu berasal dari wilayah yang berbeda-beda, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Tawuran 3 Kelompok Gangster di Bekasi Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas

"Mereka ada yang dari Kota Bekasi yaitu Bantargebang, Bekasi Timur dan Setu, Tambun (Kabupaten Bekasi) dan Babelan (Kabupaten Bekasi)," ujar dia.

Sebelum beraksi, mereka telah lebih dulu janjian melalui media sosial Instagram untuk memilih lokasi.

"Modus dari mereka melakukan tawuran ini, mereka habis chatting di Instagram kelompok tawuran. Memang kelompok ini sudah dipantau cuma kerap hit and run," jelas Firdaus.

Karena itu, lanjut Firdaus, polisi sulit mendeteksi lokasi di mana mereka akan tawuran.

"Tim cyber patroli dari Polres juga sudah melakukan pemantauan terhadap Instagram yang sering tawuran," imbuhnya.

Sejauh ini, polisi telah menemukan sebanyak 15 akun Instagram kelompok-kelompok yang sering tawuran.

Baca juga: Tiga Gangster yang Bentrok di Bekasi Saling Serang Kembang Api

"15 akun ini dari Kecamatan yang sering terjadi tawuran, Bekasi Timur, Bantargebang, Jatiasih, Pondok Gede, Jatisampurna," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sembilan pelaku orang pelaku, satu di antaranya masih berusia 17 tahun.

"Kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.

Delapan pelaku lainnya, yakni MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga senjata tajam, satu celurit dan dua corbek.

Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron

Para pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com