Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok, Dititipkan pada Tahanan yang Sidang dan Pakai Bungkus Nasi Goreng

Kompas.com - 20/03/2024, 09:37 WIB
Larissa Huda

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Siasat peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Depok, Jawa Barat, terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa bernama Ahmad Syahroni atau Roni (26) pada Senin (18/3/2024).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah, Roni kedapatan menyelundupkan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (18/10/2023).

Atas perbuatannya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di rutan Depok.

Baca juga: Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah dalam sidang, Senin.

Dititipkan saat sidang tahanan lain

Ahmad Syahroni atau Roni (26) disebut bertransaksi narkoba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk penghuni rutan Depok.

Ubaidillah mengatakan, Roni menitipkan obat terlarang tersebut ke tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.

"Terdakwa melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima Ahmad Fauzi di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Ubaidillah.

Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Kronologi Pengedar Selundupkan Narkoba di PN Depok yang Digagalkan Petugas

Roni berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecahkannya dalam paketan siap edar.

Penyelundupan narkoba di PN Depok oleh Ahmad Syahroni (26) pada Rabu (18/10/2023) digagalkan petugas kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

"Pemufakatan peredaran narkotika terdakwa berhasil diungkap oleh pegawai Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas bersama petugas PN Depok dan anggota Mabes Polri," kata Ubaidillah.

Pakai bungkus nasi goreng

Pengedar tersebut memodifikasi kemasan narkoba supaya bisa diselundupkan ke dalam nasi dan gorengan untuk mengelabui petugas kejaksaan.

"Akan tetapi, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan kemudian berhasil menggagalkan upaya peredaran yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," ujar dia.

Baca juga: Petugas Sita Batu kali hingga Sendok saat Sidak Rutan Depok, Khawatir Dijadikan Senjata

Roni ditangkap pada 18 Oktober 2023 oleh kejaksaan dan Markas Besar (Mabes) Polri.

Dari tangan Roni, kejaksaan menyita barang bukti 8,25 gram sabu dan ganja seberat 13 gram.

Ubaidillah menuturkan, peredaran narkoba di lingkungan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai hukum yang harus dihormati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com