"Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa hukuman yang sesuai, wibawa peradilan akan berpotensi merosot dan rasa hormat terhadap hukum dapat berkurang," kata Ubaidillah.
Pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024).
Dalam kasus ini, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," imbuh Ubaidillah.
(Tim Redaksi : Dinda Aulia Ramadhanty, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.