JAKARTA, KOMPAS.com - Jese Prima (26), mengaku belum membuka pintu maaf atas tindakan HRR (33) yang menodongkan pistol ke dirinya dan kakaknya di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
“Saya belum sempat ngobrol sama pelaku. Jadi untuk saat ini belum ada ke arah sana (memaafkan),” kata dia saat ditemui di Mapolsek Mampang, Selasa (26/3/2024).
Maka dari itu, Jese menyerahkan segala proses hukum kepada polisi.
Baca juga: Pengakuan Korban “Koboi Jalanan” di Mampang: Saya Ditodong Pistol Dua Kali
Ia tidak ingin mengganggu kerja penyidik untuk membongkar semua tabir dalam kasus ini.
“Saya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Saya juga belum ada niatan untuk mencabut laporan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Jese tak lupa memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Mampang yang bergerak cepat untuk menangkap HRR.
Ia bahkan tak menyangka jika pelaku yang menodongkan pistol airsoft gun kepadanya ditangkap kurang dari 24 jam.
“Saya tidak menduga secepat ini. Sebab, saya baru cerita ke teman-teman saya bahwa ada kejadian (penodongan). Kemudian, tidak berapa lama saya dapat info tersangka sudah tertangkap. Terima kasih untuk tindakan tegas dari bapak Kapolsek Mampang dan jajaran,” imbuh dia.
Sebagai informasi, HRR menodongkan pistol ke Jese Prima di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024) siang.
Baca juga: Koboi Jalanan di Mampang Beli Airsoft Gun Buat Gaya-gayaan
HRR menodongkan airsoft gun ke arah korban karena tak terima jalurnya dipotong saat mobil yang dikendarainya melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya.
Pelaku yang tak terima kemudian mengancam pelaku dengan menodongkan pistol tersebut ke arah mobil korban.
Adapun penodongan itu dilakukan karena HRR berniat menakut-nakuti korban.
Kejadian penodongan kemudian viral di media sosial Instagram dan polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku.
Tak sampai delapan jam setelah viral, HRR diringkus di kediamannya kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kini, HRR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Baca juga: Senjata Makan Tuan, Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Mampang Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.