Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Portugal Selundupkan 2,5 Liter Kokain Cair yang Dikemas di Dalam Botol Sampo

Kompas.com - 26/03/2024, 06:43 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Portugal berinisial RPAP tertangkap usai menyelundupkan 2.558,9 mililiter (ml) atau 2,5 liter kokain cair di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (17/3/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, RPAP berperan sebagai kurir yang membawa kokain.

"Kurir ini membawa (kokain cair), dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno Hatta," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024)

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Ratusan Gram Kokain yang Diselipkan Dalam Buku

"Di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro," imbuh dia.

Kemudian, polisi menangkap sang penerima kokain, yakni FMGS yang juga merupakan WN Portugal di Bali.

"Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan tiga barang bukti berbentuk sampo, ada yang warna oranye dan dibungkus dengan lakban warna hitam," kata Hengki.

Pada botol tersebut, diketahui pelaku menyelundupkan kokain cair seberat 977,2 ml atau 1005,4 gram. Pada botol kedua, berisi kokain seberat 709,3 ml atau 729,7 gram. Ketiga, botol sampo diisi dengan kokain cair seberat 912,4 ml atau 938,7 gram.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Depok Selundupkan Sabu dan Ganja dalam Nasi dan Gorengan

"Modus operasi para tersangka ini dengan mengamuflase kokain cair dengan botol seolah-olah sampo untuk kita mandi, tetapi di dalam isinya kokain cair seberat 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram," ungkap Hengki.

Dari tangan pelaku, polisi menyita paspor, uang tunai, hingga ponsel. Kini RPAP dan FMGS telah ditahan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com