Sementara EK berniat menjual kembali bensin pertalite tersebut secara eceran di pinggir jalan.
"Iya dijual nanti sama dia itu nanti eceran, dan nanti dijual juga pakai dispenser SPBU," imbuh Firdaus.
Firdaus menuturkan, otak kejahatan ini adalah MA, yang mengaku memiliki utang. Dia nekat menjual bensin Pertalite kepada tersangka EK agar bisa membayar utang biaya rumah sakit sebesar Rp 6,5 juta.
"Awak mobil tangki inisial MA (kernet) punya utang Rp 6,5 juta untuk bayar biaya rumah sakit," tuturnya.
Firdaus menuturkan, MA harus membayar utang rumah sakit meskipun istrinya sudah meninggal dunia.
"Dari keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit, jadi biaya rumah sakitnya masih utang," ujarnya.
Baca juga: Begini Modus 3 Tersangka Campurkan Pertalite dengan Air di SPBU Bekasi
Dari pemeriksaan, MA, NN dan EK mengaku baru pertama kali melakukan aksi campur bensin dengan air.
"Hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka baru kali ini melakukan kecurangan BBM bersubsidi," imbuhnya.
Meski begitu, ketiga tersangka harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
"Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," jelas Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.