JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan jajarannya menangkap sekelompok orang yang meminta uang kepada pengendara motor untuk bisa melintasi trotoar di dekat Gedung DPR RI.
“Ohh kalau ketahuan nanti saya suruh Dishub sama trantib untuk tangkap,” ucap Heru Budi saat mengetahui informasi tersebut, Kamis (28/3/2024).
Menurut Heru Budi, tindakan sekelompok orang yang mengizinkan pengendara motor melintas di trotoar apabila membayar sejumlah uang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Sekelompok Orang Diduga Minta Uang ke Pengendara Motor yang Ingin Melintasi Trotoar di Jakpus
Selain itu, aksi pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar adalah suatu pelanggaran. Sebab, trotoar jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Enggak benar dong itu,” jelas Heru.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pria diduga meminta uang kepada pengendara motor yang ingin melintasi trotoar di Jalan Pejompongan Raya, tepat di dekat Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Rekaman video aksi sejumlah pria itu diunggah akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu (27/3/2024).
Modus sejumlah pria itu, yakni menutup trotoar dengan barier berwarna oranye. Mereka akan membuka penutup apabila ada pengendara yang membayar.
Ada juga pria yang berperan menerima uang dari pengendara motor dengan menggunakan ember kecil berwarna putih.
Dalam video yang tersebar luas, sekelompok pria itu mengizinkan pengendara motor untuk lewat trotoar setelah menerima uang.
Baca juga: Gelar Razia, Pemprov DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar
"Semua bisa jadi uang bos. Jasa masuk trotoar buka pintu. Motor (membayar) Rp 1.000 atau Rp 2.000," ucap perekam video.
Dalam keterangan video yang diunggah akun media sosial itu disebut bahwa kegiatan para pria itu terjadi setiap sore hari.
Terkait video itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, akan berkoordinasi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.