JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyinggung keabsahan atau legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam eksepsi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang dibacakan saat sidang praperadilan MAKI terkait desakan tahan Firli Bahuri disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sudah tidak berlaku lagi.
“Bahwa memperhatikan legal standing pemohon I, yang mana SKT sebagai LSM sudah habis atau sudah tidak berlaku lagi,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam berkas eksepsi Karyoto yang diterima Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
“Sehingga pemohon I selaku Koordinator MAKI sudah tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan menggunakan nama LSM-nya yaitu MAKI karena SKT tidak berlaku lagi atau belum diperpanjang,” lanjutnya.
Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Dengan kata lain, Leonardus menegaskan bahwa keabsahan MAKI harus dinyatakan cacat formil sehingga patut dikeluarkan dari kedudukannya sebagai pemohon.
“Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo atau setidak-tidaknya tidak diterima,” ujar Leonardus.
Bersamaan dengan ini, Leonardus mengungkapkan bahwa pemohon III, yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) tidak memiliki SKT Kemendagri.
“Sehingga legal standing yang dimiliki oleh pemohon III haruslah juga dinyatakan cacat formil, sehingga patut untuk dikeluarkan dari kedudukan sebagai para pemohon. Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo atau setidak-tidaknya tidak diterima,” kata Leonardus.
Baca juga: Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!
Sebagai informasi gugatan yang diajukan MAKI bersama dua LSM lain dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak diatas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Adapun Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.