JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa pemilik truk dan orangtua MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, para saksi saat ini masih berada di Lampung.
"Orangtuanya sopir anak ini juga sudah dikomunikasikan, akan datang dalam waktu dekat," ujar Ade saat ditemui di kantornya, Kamis (28/3/2024).
"Saat ini posisi sopir truk kuning, seorang anak laki-laki ini masih bersama penyelidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya," imbuh dia.
Baca juga: Update Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat
Dia menyebut truk yang dikendarai MI menabrak delapan mobil. Saat kejadian, pelaku juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Karena itu, polisi masih mendalami bagaimana cara MI bisa mengemudikan truk dari Lampung ke Jakarta.
"Ini masih didalami, karena penyelidik masih mengalami kesulitan juga mendapatkan keterangan klarifikasi dari anak ini, masih melantur," ucap Ade Ary.
Dia menjelaskan, kecelakaan bermula ketika truk yang dikendarai MI menabrak Mitsubishi Xpander dan Honda Brio, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur
"Kemudian (kendaraan) ketiga kena lagi ke angkot accord, keempat kena ke mobil Isuzu, kelima kena ke mobil listrik Hyundai," kata dia.
Truk itu kemudian menabrak mobil boks Suzuki Carry, mobil pikap, dan Isuzu Traga. Menurut Ade, di dalam Isuzu Traga ada empat penumpang.
"Traga pikap ini terpenlanting ke kanan, ada empat orang yang jadi korban. Terbanting ke kanan kena ke Yaris," papar Ade.
Keempat korban langsung dilarikan ke rumah sakit UKI karena mengalami luka-luka. Polisi juga telah memeriksa keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, serta petugas Jasa Marga.
"Penyelidik juga sudah melakukan tes urine kepada sopir ini, hasilnya negatif. Penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan Bapas Jakarta Timur karena proses terhadap anak perlu pendampingan oleh Bapas," tutur Ade Ary.
Kini, polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka), (pelaku) sudah diamankan," tutur Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Beigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Namun, Slamet tak memerinci terkait penetapan MI sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.